Rabu, 12 Mei 2021

NAMA-NAMA ALMARHUM DI ASTAH Dan Silsilah Nya KH,Rosidi dan istrinya Nyai Hj Fauzeh

Nma nama almarhumin almarhumat di maqbaroh Astah yang berlokasi di samping Masjid DarurRosyad

1-KH.ROSIDI
2-NYAI HJ.FAUZEH
3-NYAI HANINAH BINTI KH.BEHRI
4-KH.HOZIN BIN BEHRI 
5-NYAI HJ.TUTIK BINTI KH.ROSIDI
6-NYAI HJ.HAMIDEH 
ALLAHUMMA FIRLAHUM WARHAMHUM 
WA'AFIHIM WA'FU ANHUM
AMIN


YAUMUL FUSHAH Jumat manis

(YAUMUL FUSHAH) di setiap hari Jumat manis semua Santri putra diberi kebebasan keluar dari pesantren tanpa izin dengan waktu yang telah ditentukan 
Dri jam 6 pagi s/d jam 5 sore

ASATID BOYONG

pengasuh telah memberi peraturan kepada asatid nidhomiyeh dan khususiyeh tidak boleh keluar dari pesantren/boyong,kecuali di bulan maulid dengan syarat telah memberi tau kepengasuh paling dekat 10 bulan sebelumnya,smoga bisa mentaatinya,trimakasih

LIBUR PANJANG DI PP DARURROSYAD

liburan panjang di pp darurrosyad di adakan setiap tanggal 25 sya'ban atau bulan rebbe dan kembali ke pesantren pada tgl,15 syawal atau bulan tongareh,trimakasih atas perhatian nya.

LIBURAN DI BULAN MAULID ATAU ROBIUL AWWAL

Liburan pesantren di bulan maulid akan di adakan setiap tgl 01 bulan maulid dan harus kembali ke pesantren pada tanggal 20 maulid

Selasa, 11 Mei 2021

LIBURAN DAN KEMBALI DI BULAN DZULHIJJAH ATAU IDUL ADHA

PP.DARURROSYAD mengadakan liburan pesantren di bulan Dzulhijjah atau bulan reyrajeh 
Mualai liburan pada tgl.09 dzulhijjah setelah sholat berjemaah asar.
Kembali ke pondok pada tgl.10 dzulhijjah sebelum magrib atau di hari lebaran qurban di sore harinya, waktu liburan ini akan di adakan dan ditetapkan di setiap tahun di waktu yg sama, sehubungan waktu liburannya cuman sebentar kurang lebih 24 jam maka dianjurkan kepada semua Santri putra dan putri kalau bisa menahan diri nggak usah pulang,trimakasih

REUNI Ikatan Santri Alumni DarurRosyad (ISADAR)

Alhamdulillah DI halaman PP.DARURROSYAD telah berkumpul para alumni putra dan putri dengan acara (ISADAR) ikatan Santri alumni DARURROSYAD Pusad,yang insya Allah akan dilaksanakan di setiap tanggal 28 romadhon, dengan agenda acara
1. Salat berjamaah ashar di musola DARURROSYAD
2. Ziarah ke makam KH behri
3. Ziarah ke makam KH Rosidi
4.sambutan yang akan disampaikan langsung oleh pengasuh
5. Mushofahah atau bersalaman putar
6.buka bersama
7. Salat berjamaah magrib
dengan ini diharap kepada seluruh (DEKHILI-santri pondok)
(KHIRRIJI-santri cologen)
yg berstatus alumni putra dan putri di manapun berada jika tidak berhalangan diharap kehadirannya di waktu yang telah ditentukan,semoga kita tergolong dari santri-santri yang berbakti kepada guru amin, terima kasih atas perhatiannya

Senin, 22 April 2019

ZAKAT FITRAH

*KITAB BAB ZAKAT IS A FULL IKHWAN*
*Biba'di waazdoifi syahri romadhon*

"Rangkuman KH Ahmad Barizy Muhammad Fathullah lanbulan"

Zakat fitrah wajib kepada semua orang Islam yang merdeka (bukan budak) yang  melebihi dari biaya kebutuhan hidupnya dan pakaian di hari raya.
Waktu Wajib mengeluarkan zakat Fitrah,yaitu mulai terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan, tapi boleh juga mengeluarkan zakat fitrah mulai dari awal bulan Ramadhan.
Sunah hukumnya mengeluarkan zakat fitrah setelah shalat subuh sebelum shalat Idul fitri.
Makruh hukumnya mengeluarkan zakat setelah salat idul fitri Sampai terbenamnya matahari.
Kecuali karena kemaslahatan seperti menanti family atau orang fakir sholeh.
Haram hukumnya mengeluarkan zakat fitrah keesokan hari raya kecuali karena ada uzur.

Zakat fitrah ialah satu Sok dari pokok pangan sehari-hari dengan Soknya Nabi MUHAMMAD SAW.

Satu Sok menurut Jumhur Ulama (Imam Malik dan Imam Syafi'i dan Imam Ahmad dan Imam Hambali dan Imam Abu Yusuf salah satu murid Imam Abu Hanifah Rhodia Allahu Ta'ala Anhum) Yaitu Lima Kati dan sepertiga Kati, dengan ukuran Baghdad.

Satu Kati menurut Saykhina Al-Allamah Fadilahtu Sheikh Ismail Zain Rahimahullaahu Ta'ala, ukuran satu kati Iyalah, setengah kilo,jadi satu sok iyalah, dua kilo setengah lebih sepertiganya setengah kilo,untuk lebih hati-hati dan lebih mudahnya zakat fitrah ialah Tiga Kilo.

Menurut Imam Hanafi dan santrinya Imam Muhammad Bin Hasan rodhi Allahu Ta'ala Anhuma
satu sok Iyalah delapan Kati atau empat Kg.
Dan diperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah dengan harga mengikuti Imam Hanafi dan Imam As-Suweri Radhiyallahu Ta'ala Anhuma.
Apabila mengeluarkan zakat fitrah menggunakan harga harus mengambil harga empat kg,tidak boleh dan tidak cukup mengambil harga tiga kilo kecuali akad salam (dikenal bhs Madura, *NEMPOR*)terlebih dahulu, dengan syarat orang yang menjual termasuk orang yang diperbolehkan menerima zakat yakni minal Asnafis Samaniyeh:Yaitu
1.  Fakir(orang yang tidak memiliki harta)
2. Miskin (orang yang penghasilannya                    tidak mencukupi)
3. Riqab (hamba sahaya atau budak)
4. Guarin (orang yang memiliki banyak hutang)
5. Mualaf (orang yang baru masuk Islam)
6. Fisabilillah (pejuang dijalan Allah)
7. Ibnu Sabil (musafir dan para pelajar perantauan)
8. Amil zakat (Panitia penerima dan pengelola dana zakat).
Atau mengikuti pendapat Imam Abu Yusuf rahimahullahu Ta'ala yang sudah di jelaskan di atas.

Syakhina Al a llama fadhilatus syakhi Ismail Zain rahimahullaahu Ta'ala Wena Fana bihi,
Boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan harga, karena lebih banyak manfaatnya bagi mustahikkin atau orang yang berhak menerima zakat iya itu di Mekkah Al Mukaromah.

mengeluarkan zakat fitrah dengan ukuran 3 kg dari biji bijian harus lebih hati-hati.

Kesimpulan di atas, kita boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan 3 cara;
1-Mengeluarkan zakat fitrah dengan beras banyaknya 3 kg.
2-Membeli beras 3 kg kepada orang yg akan menerima zakat firah.
3-Memberi zakat fitrah dengan uang seharga beras 4 kg

NB

Penerima zakat fitrah tidak harus tahu kalau yang telah diterima adalah zekat nya orang yg telah ber zekat
*DARURROSYAD*